30.5 C
Jakarta
Minggu, Juni 22, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANPPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena...

PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena Pajak

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang tertentu, terutama barang yang masuk dalam kategori mewah. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi harga sejumlah barang dan jasa, termasuk makanan berharga tinggi.

Barang-barang yang dikenakan PPN 12% meliputi: makanan premium, seperti daging sapi wagyu atau kobe. Jasa rumah sakit kelas VIP, layanan pendidikan berstandar internasional yang memiliki biaya tinggi.

Namun, barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat umum, seperti beras, daging lokal, dan sayuran, tidak dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Pengenaan PPN hanya berlaku pada barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat terkaya, yaitu desil 9 dan 10. Dengan demikian, kebutuhan pokok masyarakat luas tetap terjaga dari beban pajak,” ujarnya.

PPN 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (katafoto/HO/Biro KLI-Leonardus Oscar)

Sebagai contoh, daging wagyu atau kobe yang harganya mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan PPN. Sebaliknya, daging lokal yang banyak dikonsumsi masyarakat umum dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram tetap bebas PPN.

Mengutip dari laman beritasatu, berikut adalah daftar makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan:

  1. Beras biasa tetap bebas pajak, tetapi beras dengan label premium akan dikenakan PPN 12%.
  2. Jenis daging seperti wagyu dan kobe, yang sebelumnya bebas pajak, kini akan dikenakan PPN.
  3. Jenis ikan seperti salmon dan tuna premium, serta kepiting dan udang dengan kualitas premium, termasuk dalam daftar barang kena pajak.
  4. Sayur-mayur dan buah-buahan berlabel premium akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN baru ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah di masyarakat dan meningkatkan kontribusi pajak. Meski demikian, kebutuhan pokok tetap dijaga agar tidak membebani masyarakat luas. Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam berbelanja, terutama untuk barang-barang yang termasuk kategori premium.

Baca Juga

Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka: Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi...

Swarna Biru: 498 Perempuan Berkebaya Tampilkan Wastra Nusantara

  Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta,...

Rumah Subsidi Kini Lebih Terjangkau, Pemerintah Siapkan Cicilan Mulai Rp 600 Ribu Per Bulan

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang...

Keluarga Cemara, Pertunjukan Musikal yang Penuh Cinta dan Kehangatan

  Jakarta - Setelah sukses besar lewat film animasi JUMBO,...

Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini