28.5 C
Jakarta
Kamis, Juni 19, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANPPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena...

PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena Pajak

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang tertentu, terutama barang yang masuk dalam kategori mewah. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi harga sejumlah barang dan jasa, termasuk makanan berharga tinggi.

Barang-barang yang dikenakan PPN 12% meliputi: makanan premium, seperti daging sapi wagyu atau kobe. Jasa rumah sakit kelas VIP, layanan pendidikan berstandar internasional yang memiliki biaya tinggi.

Namun, barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat umum, seperti beras, daging lokal, dan sayuran, tidak dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Pengenaan PPN hanya berlaku pada barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat terkaya, yaitu desil 9 dan 10. Dengan demikian, kebutuhan pokok masyarakat luas tetap terjaga dari beban pajak,” ujarnya.

PPN 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Makanan Mewah yang Terkena Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (katafoto/HO/Biro KLI-Leonardus Oscar)

Sebagai contoh, daging wagyu atau kobe yang harganya mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan PPN. Sebaliknya, daging lokal yang banyak dikonsumsi masyarakat umum dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram tetap bebas PPN.

Mengutip dari laman beritasatu, berikut adalah daftar makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan:

  1. Beras biasa tetap bebas pajak, tetapi beras dengan label premium akan dikenakan PPN 12%.
  2. Jenis daging seperti wagyu dan kobe, yang sebelumnya bebas pajak, kini akan dikenakan PPN.
  3. Jenis ikan seperti salmon dan tuna premium, serta kepiting dan udang dengan kualitas premium, termasuk dalam daftar barang kena pajak.
  4. Sayur-mayur dan buah-buahan berlabel premium akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN baru ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah di masyarakat dan meningkatkan kontribusi pajak. Meski demikian, kebutuhan pokok tetap dijaga agar tidak membebani masyarakat luas. Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam berbelanja, terutama untuk barang-barang yang termasuk kategori premium.

Baca Juga

HUT Jakarta, Tarif Transportasi Umum Cuma Rp1 Selama 24 Jam

Jakarta - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Belanja Negara Tembus Rp694,2 Triliun hingga Mei 2025, Pemerintah Fokus Program Prioritas

Jakarta - Pemerintah mencatat realisasi belanja sebesar Rp694,2 triliun...

Donor Darah Jadi Gaya Hidup: PMI Jakarta Dorong Partisipasi Gen Z

Jakarta - Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 2025, Palang...

KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini