26.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaFOTONEWSTerbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

 

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pihak lainnya.

Selain Harvey, terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,51 triliun. Jika tidak mampu membayar, Suparta akan dikenai hukuman tambahan selama enam tahun penjara. Reza Andriansyah, terdakwa lainnya, divonis lima tahun penjara dan didenda Rp750 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Eko menyebut Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta sejumlah pengusaha dari perusahaan smelter swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis diduga telah mencuci uang senilai Rp420 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga

Gubernur Pramono Minta Satpol PP Sisir Stiker QR Diduga Terkait Judol

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan...

Siap Mudik Lebaran? Volkswagen Tawarkan Inspeksi Gratis dan Bengkel Siaga

Jakarta - Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan yang memiliki...

Governance Reset BUMN Jadi Sorotan, Langkah Baru Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

Skrining Kesehatan Temukan Hampir 10 Persen Anak Indonesia Terdeteksi Masalah Kesehatan Mental

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026...

Menag Soroti Kualitas Speaker di Masjid, ITS Tawarkan Bantuan Teknologi

Surabaya -  Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kualitas pengeras...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini