Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pihak lainnya.
Selain Harvey, terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,51 triliun. Jika tidak mampu membayar, Suparta akan dikenai hukuman tambahan selama enam tahun penjara. Reza Andriansyah, terdakwa lainnya, divonis lima tahun penjara dan didenda Rp750 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Eko menyebut Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta sejumlah pengusaha dari perusahaan smelter swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis diduga telah mencuci uang senilai Rp420 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.