Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan terkait potensi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap tarif tol. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftahul Munir, dampak dari kenaikan ini akan menentukan kemungkinan penyesuaian tarif tol.
“Penyesuaian tarif tol bergantung pada seberapa besar dampaknya. Jika dampaknya signifikan, tarif tol kemungkinan akan terpengaruh,” ungkap Munir usai acara Monitoring Persiapan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di kantor pusat Kementerian PU, seperti dikutip dari laman beritasatu, Selasa (24/12).
Jika dampak kenaikan PPN dianggap tidak terlalu besar, menurut Munir, risiko lebih besar akan dirasakan oleh sektor usaha, terutama distribusi logistik.
“Meski ada kenaikan akibat PPN 12 persen, jika dampaknya kecil, beban tersebut lebih dirasakan oleh dunia usaha,” jelasnya.
Namun demikian, Munir memastikan bahwa hingga saat ini, pengaruh kenaikan PPN terhadap tarif tol, terutama untuk jalan tol baru, belum signifikan.
“Kami telah memeriksa dampaknya pada jalan tol baru, dan sejauh ini dampaknya terhadap biaya konsumsi tidak signifikan,” tambahnya.
Munir juga menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan PPN. Ada berbagai faktor lain yang memengaruhi perhitungan tarif tol.
“Dalam investasi jalan tol, banyak faktor yang menentukan tarif, bukan hanya PPN,” ujar Munir.
Ia merinci beberapa komponen biaya yang memengaruhi perhitungan tarif, seperti: Biaya pengadaan lahan, perencanaan dan kajian awal, konstruksi jalan tol, pengadaan peralatan tol, biaya tak terduga dan eskalasi, termasuk kenaikan PPN.
Munir menjelaskan bahwa seluruh komponen tersebut dimasukkan dalam perhitungan investasi, yang kemudian digunakan untuk menyusun rencana bisnis (business plan). Rencana ini menjadi dasar untuk memperkirakan dampak finansial selama masa konsesi dan menentukan tarif per kilometer.
“Total investasi dihitung dalam rencana bisnis untuk memperkirakan tarif per kilometer yang sesuai,” jelas Munir.
Meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 2025, Munir menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif tol harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga dampaknya dapat diminimalkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.