28 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHRokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan di Perairan Batam, Ini Kronologinya

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan di Perairan Batam, Ini Kronologinya

Batam – Tim patroli dari Kapal Kepodang – 5001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mencegah peredaran 324.000 batang rokok ilegal di wilayah perairan Galang, Kota Batam, pada Selasa, (31/12) Insiden berawal pada malam Senin, (30/12), sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tim patroli menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kapal yang membawa rokok tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan patroli dan berhasil menghentikan sebuah boat pancung bernama Jerfy di koordinat 00°46’800″ N – 104°10’604″ E. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Galang Jembatan 5.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal Jerfy yang dikendalikan oleh nelayan berinisial ASP asal Pulau Panjang, Desa Kasu, membawa sekitar 324.000 batang rokok. Seluruh bungkus rokok dari berbagai merk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen cukai yang sah. Selain rokok ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit boat pancung bernama Jerfy, sebuah ponsel iPhone 7, sebuah power bank berwarna hitam dan identitas KTP.

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan di Batam, Ini Kronologinya
Sebuah perahu yang membawa ribuan batang rokok ilegal diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah perairan Galang, Kota Batam pada Selasa (31/12/2024) (katafoto/HO/PPID Korpolairud Baharkam Polri)

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Petugas membawa barang bukti dan kapal ke KP. Kepodang – 5001 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perhitungan barang bukti telah dilakukan dan kejadian ini dilaporkan untuk langkah hukum berikutnya. Kasus ini kini sedang dalam proses pendalaman untuk mengungkap lebih jauh potensi tindak pidana terkait pelanggaran cukai.

Baca Juga

Pendampingan Intensif Berbuah Hasil, Strategi Cegah Stunting Ini Terbukti Efektif

Jakarta - Nestlé Indonesia resmi menutup rangkaian Program Pendampingan...

Waspada Campak Saat Libur Lebaran, Kemenkes Siapkan Langkah Antisipasi

Jakarta - Lonjakan mobilitas masyarakat menjelang mudik dan libur...

Siap Mudik Lebaran? Volkswagen Tawarkan Inspeksi Gratis dan Bengkel Siaga

Jakarta - Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan yang memiliki...

Indosat Gandeng Ericsson, Hadirkan Layanan Digital Lebih Cepat untuk 100 Juta Pelanggan

Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ericsson (NASDAQ:...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini