Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN sebesar 12 persen untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai tarif tersebut dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1)
Namun, Suryo menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun skema teknis untuk pengembalian dana tersebut. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui koreksi faktur pajak yang telah dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa faktur tidak selalu diterbitkan secara insidental, melainkan juga dapat melalui sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu, DJP sedang mengevaluasi berbagai opsi teknis untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar.
“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana. Proses ini dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif 12 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut Yoga, sistem DJP telah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan otomatis muncul dalam sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan asalkan konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujar Yoga.