Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nikah. Dalam peraturan ini, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja dan hari kerja resmi, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan resmi berlaku sejak 30 Desember 2024.
Menurut Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, akad nikah idealnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan kelonggaran bagi calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.
“Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin serta dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan diterbitkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, peraturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639) dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebelumnya, PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian tertentu untuk pelaksanaan di luar KUA.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024 menegaskan pencabutan PMA 22/2024, sedangkan Pasal 60 menetapkan bahwa aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.
Dengan regulasi baru ini, Kementerian Agama memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam melangsungkan akad nikah, selama tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.