Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, pada Senin (06/1)
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajaran.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa rata-rata BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD setara Rp16.000 dan 1 SAR setara Rp4.266,67. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. BPIH terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): dibayar langsung oleh calon jemaah haji.
- Nilai Manfaat: bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal calon jemaah.
Menag menyebutkan, rata-rata Bipih yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisa 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01 berasal dari alokasi nilai manfaat.
“Penurunan BPIH berdampak langsung pada berkurangnya Bipih yang dibayar jemaah, sehingga semakin meringankan beban mereka,” ujar Menag dikutip dalam keterangan tertulis, kemenag.
Proses Pengesahan dan Kuota Haji
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah, terdiri dari:
- 201.063 jemaah reguler,
- 1.572 petugas haji daerah,
- 685 pembimbing KBIHU,
- 17.680 jemaah haji khusus.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk pelaksanaan ibadah haji 2025 sebesar Rp6,83 triliun, turun sekitar Rp1,37 triliun dibandingkan nilai manfaat tahun 2024 sebesar Rp8,20 triliun.
“Pengurangan ini menunjukkan efisiensi penggunaan nilai manfaat, sehingga tetap dapat memberikan subsidi kepada calon jemaah dengan pengelolaan yang lebih hemat,” papar Menag.
Menag memberikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas kerja keras mereka meski dalam masa reses. Menurut Menag, penurunan BPIH ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Alhamdulillah, upaya ini berhasil diwujudkan. Kami berharap calon jemaah tidak hanya tersenyum saat mendengar penurunan biaya ini, tetapi juga saat pelaksanaan haji pada Juni mendatang,” ujar Menag.
Menag menutup dengan doa dan harapan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sehingga pengalaman ibadah haji dapat membawa kepuasan dan kebahagiaan bagi seluruh jemaah.
“Kami ingin jemaah tidak hanya bahagia di awal, tetapi juga merasa puas hingga penyelenggaraan haji selesai,” tutup Menag.