Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan alokasi 20 persen Dana Desa—setara dengan Rp16 triliun dari total Rp71 triliun pada 2025—guna mendukung target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Alokasi tersebut menjadi bagian dari 12 aksi prioritas yang dirancang oleh Kemendes PDTT. Program ketahanan pangan lokal desa, termasuk lumbung pangan desa, menempati posisi kedua setelah Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mendukung pelaksanaan program “Makan Bergizi Gratis” sebagai prioritas utama.
“Dari 12 aksi itu sudah kami cantumkan swasembada pangan, aksi yang kedua yaitu ketahanan pangan di tingkat desa atau lumbung desa, itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (7/1)
Yandri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan. Dalam regulasi tersebut, desa diminta untuk memanfaatkan potensi lokal guna memenuhi kebutuhan pangan, serta mengoptimalkan peran BUMDes untuk menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.
Agar implementasi berjalan sesuai rencana, regulasi ini akan dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan modul khusus. Langkah ini bertujuan memastikan anggaran yang dikucurkan tepat sasaran, produktif, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
“Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang, tidak ada celah kira-kira Kepala Desa untuk bermain, sehingga jangan sampai dana yang besar Rp16 triliun itu tidak ada jejaknya, Pak. Jadi selama ini kami pantau, kami evaluasi Dana Desa untuk ketahanan pangan itu dibagikan kepada masyarakat ini tidak lagi yang konsumtif tapi yang produktif,” tambahnya.
Yandri juga menegaskan pentingnya kerja sama antar kementerian, lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan—mulai dari provinsi hingga desa—untuk memastikan keberhasilan program ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa Rakortas ini bertujuan memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung program swasembada pangan yang ditargetkan terealisasi pada 2027.
“Swasembada pangan merupakan program strategis yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kolaborasi dan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam mempercepat pencapaian target ini,” ungkap Zulkifli.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk bekerja sebagai satu tim demi kepentingan bangsa. “Kita harus solid. Jika ada satu kesalahan, seperti gol bunuh diri dalam sepak bola, kita semua akan rugi. Karena ini adalah kerja tim yang membutuhkan kesatuan,” pungkasnya.