Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Langkah penghentian ini dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berdampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berdampak pada keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem harus segera dihentikan. Ia menyoroti bahwa kegiatan seperti pemagaran laut tidak sesuai dengan pedoman internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keseimbangan lingkungan laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin penghentian aktivitas tersebut pada Kamis (9/1/2024). Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap laporan masyarakat dan bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipung dikutip dalam keterangan tertulis KKP.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di sejumlah desa sekitar lokasi pemagaran. Investigasi yang dilakukan pada September 2024 tersebut melibatkan survei lapangan dan pengambilan gambar udara menggunakan drone.
Hasilnya menunjukkan bahwa pemagaran dilakukan di wilayah antara Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Pemagaran tersebut menggunakan cerucuk bambu sebagai bahan utamanya.
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada di kawasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.