28.4 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANCuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari

Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari

Jakarta – Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1). Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah preventif di tengah potensi risiko yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta mengacu pada informasi prakiraan cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik, mengingat kondisi cuaca yang berpotensi membahayakan,” ujar Nahdiana dikutip dari laman berita jakarta, Jumat (23/1).

Melalui edaran tersebut, seluruh sekolah diminta menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan skema pembelajaran alternatif apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Nahdiana menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara sekolah, orang tua atau wali murid, serta seluruh warga sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Peran serta orang tua sangat penting agar pembelajaran jarak jauh dapat berlangsung efektif meski tanpa tatap muka langsung,” katanya.

Penerapan kebijakan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi pemerintah, serta mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap aktivitas.

Baca Juga

Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan...

KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi...

Meta Ubah Total Threads Web, Fitur Penting Ini Akhirnya Muncul

Meta mulai menguji pembaruan antarmuka yang telah lama dinantikan...

Ajang Bergengsi, Arsitek Indonesia Berebut Tiket ke Level ASEAN

Jakarta - PT NS BlueScope Indonesia (BlueScope) bersama Ikatan...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini