Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Jenderal Listyo.
Kapolri juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Polri dan BPOM untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk melalui pelatihan penyidik PPNS BPOM.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk semacam ini, yang semestinya digunakan berdasarkan resep dokter, sering ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sesuai.
“Etiket biru mengacu pada produk yang dirancang oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Namun, ketika produk ini diproduksi massal dan dijual bebas, hal itu jelas melanggar aturan,” jelas Taruna.
BPOM juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin edar. Jika pelanggaran terus berlanjut, kasus dapat diteruskan ke proses hukum.
“Kami akan terus memantau dan memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan demi melindungi keselamatan konsumen,” tegas Taruna.