Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tujuan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Teguh, perlindungan ini dilakukan dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian guna menciptakan lingkungan keluarga ASN yang lebih sehat dan terorganisasi.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” tegas Teguh saat menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1) malam.
Teguh menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak muncul secara tiba-tiba. Pembahasannya telah berlangsung sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” jelasnya.
Teguh mengimbau masyarakat untuk memahami Pergub ini secara utuh dan tidak hanya mengambil potongan-potongan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya mengapresiasi setiap masukan atau saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan kebijakan ini,” pungkas Teguh.