Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan dihentikan sementara dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama peringatan dua hari besar, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”ujar Syafrin dikutip dalam laman berita jakarta pada Senin (20/1).
Syafrin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas selama masa libur panjang. Ia juga mendorong warga Jakarta untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum guna mengurangi potensi kemacetan.
“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.
Peniadaan sementara sistem ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas selama libur. Dishub DKI Jakarta mengimbau warga untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar mobilitas tetap lancar.