30.2 C
Jakarta
Minggu, Juni 22, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANGanjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan dihentikan sementara dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama peringatan dua hari besar, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”ujar Syafrin dikutip dalam laman berita jakarta pada Senin (20/1).

Syafrin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas selama masa libur panjang. Ia juga mendorong warga Jakarta untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum guna mengurangi potensi kemacetan.

“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.

Peniadaan sementara sistem ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas selama libur. Dishub DKI Jakarta mengimbau warga untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar mobilitas tetap lancar.

Baca Juga

Pendekatan Cerdas DBS dalam Kelola Kekayaan: AI, ESG, dan Koneksi Regional


Jakarta - Ketidakpastian global serta situasi geopolitik yang semakin...

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Lobster Baru dari Perairan Papua Barat

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada...

Jakarta dan IKN Bersinergi Bangun Infrastruktur Kota Masa Depan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendukung...

Harga Ayam Hidup Diatur Rp18.000/Kg, Pemerintah Tegas Hadapi Manipulasi Pasar

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah untuk menjaga...

Bea Cukai Bentuk Satgas Baru untuk Berantas Rokok Ilegal

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini