Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menerapkan sistem tilang elektronik yang mengirimkan notifikasi langsung kepada pelanggar melalui WhatsApp (WA) mulai Senin, 20 Januari 2025.
“Ya, sistem ini sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).
Penerapan sistem ini menggunakan aplikasi bernama Cakra Presisi, yang dirancang untuk mengirimkan surat tilang dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara digital. Dengan inovasi ini, proses penegakan hukum di jalan raya diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif.
Mekanisme dan Persyaratan
Cakra Presisi memanfaatkan nomor handphone pemilik kendaraan untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp, SMS, atau email. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan pencantuman nomor handphone saat proses pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sistem ini adalah langkah digitalisasi yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang lebih cepat dan praktis. Pesan tilang akan dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email kepada pelanggar lalu lintas,” ujar AKBP Ojo Ruslani dikutip dalam keterangan tertulis.
Melalui sistem Cakra Presisi, proses tilang elektronik diharapkan dapat:
- Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
- Meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
- Memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
Sistem ini tidak hanya memanfaatkan WhatsApp, tetapi juga SMS dan email untuk menjangkau pelanggar dengan berbagai metode komunikasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan diterapkannya teknologi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendukung upaya modernisasi dalam pelayanan publik.