32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk 23.721 Tanah Masjid dan Musala di Indonesia

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk 23.721 Tanah Masjid dan Musala di Indonesia

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, sebanyak 23.721 bidang tanah, terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, akan disertifikasi secara gratis.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik atau sengketa dapat diminimalisir.

“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Kami telah menyerahkan 23.721 data untuk diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh ATR/BPN di daerah, ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (24/1)

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menyatakan bahwa program ini menjadi prioritas dengan target sertifikasi 70.000 tanah masjid dan musala per tahun.

“Kami akan melaksanakan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data. Kami mendukung sepenuhnya inisiatif ini untuk memberikan kepastian hukum pada tanah-tanah rumah ibadah,” ungkap Ana.

Dalam prosesnya, program ini menggunakan data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama untuk memvalidasi dan memverifikasi tanah yang akan disertifikasi. Arsad juga mengapresiasi ATR/BPN yang telah mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara khusus untuk masjid dan musala pada tahun 2025.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu upaya Kemenag melalui program Bimas Islam untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi. Program sertifikasi tanah masjid dan musala ini menjadi bagian dari langkah besar mempercepat proses tersebut.

Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Program:

  1. Kementerian Agama: Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), mendorong sertifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  2. Pengelola Masjid/Musala: Takmir masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) akan membantu mengumpulkan dokumen serta memenuhi persyaratan administrasi.
  3. ATR/BPN: Kantor Pertanahan (Kantah) akan melakukan pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah.

Keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi solusi dalam mencegah konflik atau sengketa. Dengan adanya dokumen resmi ini, pengelolaan tanah wakaf oleh masjid dan musala dapat dilakukan secara optimal untuk kemaslahatan umat.

Program ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan dan memastikan keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan.

Baca Juga

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

Antisipasi Kekeringan dan Geopolitik Global, Mentan Pastikan Pasokan Pangan Aman

Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar rapat...

Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Senjata Api, Disiplin Anggota Jadi Sorotan

Sumenep - Polres Sumenep melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi)...

Waspada Campak, Dinkes DKI Imbau Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini