Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai bahwa gagasan memberikan izin bagi kampus untuk mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memiliki tujuan yang positif.
“Kalau mengikuti pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik,” ujar Bahlil usai menghadiri acara Beritasatu Economic Outlook 2025 di Westin Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (30/01)
Menurutnya, inisiatif ini bertujuan untuk mengembalikan esensi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia, baik yang berada di darat maupun di udara, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Bahlil juga menekankan bahwa rencana ini bukan bertujuan untuk kepentingan dunia usaha, melainkan sebagai bagian dari skema retribusi yang lebih luas.
“Nah, ini kan bagian dari retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,”tegasnya dikutip dalam laman berita satu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima dokumen terkait usulan tersebut dan belum sempat mempelajarinya secara mendalam. Hal ini dikarenakan dirinya baru kembali dari kunjungan kerja ke New Delhi, India, bersama Presiden Prabowo pada Sabtu (25/1)
“Kami baru menerima materinya. Saya kebetulan baru kembali dari India, jadi belum sempat membacanya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa pembahasan terkait wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada perguruan tinggi masih dalam tahap diskusi bersama DPR.
“Kami belum membahas secara internal. Ini inisiasi dari DPR, dan kami akan berdiskusi lebih lanjut terkait kriteria dan kebutuhan perguruan tinggi,”kata Yuliot pada Jumat (24/1)
Namun, gagasan ini menimbulkan pro dan kontra. Meskipun ada potensi untuk menambah pemasukan bagi perguruan tinggi, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak negatifnya, seperti risiko operasional, potensi konflik sosial, serta ancaman terhadap lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.