Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @divpropam dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Propam Polri menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang tersedia selama 24 jam.
“Jika sudah memiliki nomor pengaduan dan merasa prosesnya berjalan lambat, silakan tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporan ditindaklanjuti dengan baik. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Bersama, kita ciptakan pelayanan yang lebih baik,” tulis akun @Divpropam pada Senin (03/02)
Selain melalui WhatsApp Yanduan, masyarakat juga dapat mengunjungi Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Propam Polri turut menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Tahap awal, masyarakat akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, mereka akan menerima nomor layanan pengaduan.
Berikutnya, pelapor akan memperoleh tautan untuk melengkapi data diri, termasuk pengisian formulir pendaftaran serta mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP. Setelah data diri dikirimkan, sistem akan memberikan tautan formulir pengaduan untuk diisi.
Setelah pengaduan diajukan, masyarakat akan mendapatkan rekap data pengaduan dan dapat memantau perkembangannya melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
Sebelumnya, layanan pengaduan ini diresmikan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Ia menegaskan bahwa saluran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi. Jika mengetahui adanya pelanggaran anggota, terutama terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, segera laporkan,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024.
Ia juga memastikan bahwa layanan pengaduan ini beroperasi penuh selama 24 jam dan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, silakan menghubungi nomor WhatsApp yang tersedia. Petugas akan memberikan panduan lebih lanjut,” pungkasnya.