33.7 C
Jakarta
Minggu, Maret 15, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIDistribusi LPG 3 Kg Diperketat, Wajib KTP Saat Membeli di Sub-Pangkalan

Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Wajib KTP Saat Membeli di Sub-Pangkalan

Jakata – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini berstatus sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi gas diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2)

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mendata konsumen serta mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai sasaran. Setiap transaksi pembelian di sub-pangkalan akan tercatat dalam sistem aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat memantau data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. Namun, Bahlil belum mengeluarkan kebijakan terkait batas maksimal pembelian per orang. Ia hanya menekankan bahwa pembelian harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil, menekankan pentingnya pembelian yang proporsional.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kini resmi beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini diambil guna menata kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.

Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka melakukan registrasi dan mengakses sistem aplikasi yang diperlukan.

Langkah penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Tujuannya adalah memastikan LPG 3 kg didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Diharapkan, kebijakan ini mampu meredam gejolak di masyarakat yang sempat terjadi akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg, sekaligus memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Baca Juga

Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa, Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan...

Berkah Ramadan, Lippo Malls Ajak 3.000 Anak Yatim Ngabuburit Asyik

Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menghadirkan program bertema...

BMW Ajak Jurnalis Belajar Hard Braking hingga Drifting di Safety Driving Masterclass

Jakarta - BMW Indonesia menyelenggarakan kegiatan JOY of Ramadan...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Waspada Campak, Dinkes DKI Imbau Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini