Jakarta – Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025. Penarikan ini berlaku mulai 31 Januari 2025, yang berarti setelah tanggal tersebut, uang tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin menukarkannya, dapat melakukannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Sebelum menukarkan, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional serta layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada Uang Rupiah tersebut. Jika Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, penggantian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Jika fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya masih dapat dikenali, penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai nominal uang tersebut.
- Jika fisik Uang Rupiah logam lebih kecil atau sama dengan setengah ukuran aslinya, maka tidak akan ada penggantian.