Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) berkomitmen memperketat pengawasan perizinan di daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kemendagri pada Rabu (5/2)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti pentingnya pengawasan perizinan di daerah yang memegang peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut kajian KPK, banyak regulasi perizinan yang masih tumpang tindih antarinstansi, sehingga perlu diselaraskan demi meningkatkan pelayanan publik.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” jelas Setyo.
KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2023, sektor perizinan mendapatkan skor 76 dari skala 100 secara nasional, sementara tahun ini meningkat menjadi 78. Setyo berharap peningkatan ini bisa menutup celah gratifikasi, pungutan liar, dan suap.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,”tegasnya.
Setyo juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk mencegah praktik suap dan pungutan liar. Ia berharap MoU ini mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem layanan perizinan mereka.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Menurutnya, pengawasan perizinan daerah harus selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kami membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” ujar Tito.
MoU ini mencakup tiga poin utama:
- Mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah.
- Meningkatkan koordinasi antarinstansi guna mencegah korupsi yang menghambat investasi.
- Membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat membentuk tim pengawas yang akan memperkuat pertukaran data serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan perizinan.
Selain Setyo dan Tito, MoU ini juga ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Acara ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum. Sebanyak 924 perwakilan pemerintah daerah juga mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring.