Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital, termasuk menetapkan batas usia dalam mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap internet, tetapi memastikan mereka dapat menggunakannya dengan aman dan bermanfaat.
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Meutya dalam pernyataannya usai Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (07/02)
Menurut Meutya, regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu poin utama dalam rancangan ini adalah menetapkan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital guna mencegah paparan terhadap konten berbahaya sejak dini.

“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” tegasnya.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang dapat diakses anak, berdasarkan tingkat risikonya.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Untuk memastikan regulasi ini benar-benar efektif, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga menyoroti fitur-fitur berbahaya di platform digital yang dapat mengancam keamanan anak, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif.
“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” ujar Ai.