Jakarta – Setelah resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme listing dan regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan tata kelola pasar, serta memastikan transparansi dan keberlanjutan industri kripto di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kewenangan listing kini berada di tangan bursa kripto yang telah memperoleh persetujuan dari OJK. Bursa kripto bertanggung jawab dalam mengkurasi validitas aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar.
“Sementara itu, OJK akan memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan transparansi,” ujar Hasan dalam acara Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahunan (PIJTK) di Jakarta dikutip dalam laman berita satu/https://shorturl.asia/3cMih pada Selasa (11/2)
Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan kini ditetapkan oleh bursa kripto, dengan evaluasi rutin setidaknya setiap tiga bulan. Saat ini, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) menjadi satu-satunya bursa kripto yang telah mendapat persetujuan dari OJK setelah sebelumnya beroperasi di bawah pengawasan Bappebti.
Saat ini terdapat 1.396 aset kripto dalam daftar whitelist yang sebelumnya ditetapkan oleh Bappebti dan masih dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun, setiap aset harus memenuhi kriteria ketat sesuai Pasal 8 POJK 27/2024, antara lain berbasis teknologi distributed ledger (DLT) yang dapat diakses publik, memiliki nilai ekonomi yang jelas, dapat ditelusuri, serta tidak mengandung fitur anonimitas. Selain itu, aset kripto juga harus dinyatakan layak berdasarkan evaluasi bursa kripto dengan melibatkan pedagang sebagai bagian dari ekosistem.
Mengenai potensi listing aset kripto internasional, Hasan menyatakan bahwa aset kripto asing tetap dapat masuk ke pasar domestik dengan mengajukan permohonan ke bursa kripto Indonesia. Proses ini akan dievaluasi sesuai kriteria yang ditetapkan, dengan peninjauan berkala guna memastikan kesesuaiannya.
Di samping itu, OJK juga tengah menyusun regulasi baru terkait penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto baru, yang ditargetkan terbit pada 2025. Aturan ini bertujuan membuka peluang tokenisasi aset nyata serta mendukung proyek ekonomi riil yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan industri keuangan digital di Indonesia.