Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, lembaga tersebut berhasil menyelesaikan 30.908 perkara. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 12,95% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 27.365 perkara. Menurut Sunarto, capaian ini membuat rasio penyelesaian perkara di Mahkamah Agung mencapai 99,26%.
“Data ini menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 kurang dari 1%, atau hanya 0,74%,”ujarnya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/02)
Ia menambahkan bahwa selama lima tahun berturut-turut, MA berhasil mempertahankan rasio penyelesaian perkara di atas 99%. Dari total perkara yang diputus sepanjang 2024, sebanyak 30.653 perkara atau sekitar 99,17% berhasil diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
“Angka ketepatan waktu ini mengalami peningkatan sebesar 0,28% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 98,89%,” ujarnta.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mencatat peningkatan dalam proses minutasi perkara serta pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2024, total sebanyak 31.162 perkara telah diselesaikan, meningkat 9,64% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 28.422 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.070 perkara atau sekitar 96,50% telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju dalam waktu kurang dari tiga bulan. Sunarto menegaskan bahwa tingkat ketepatan waktu minutasi perkara pada 2024 mencapai 96,50%, meningkat 6,18% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 90,32%. “Ini menjadi rekor tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” pungkasnya.