Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1446 H, mengikuti pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Chaidir menekankan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan suci Ramadan.
Untuk unit kerja yang beroperasi 24 jam, seperti rumah sakit dan dinas pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja bergilir atau sif guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kendala.
Chaidir juga mengimbau para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Puasa bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik selama Ramadan,” ujarnya dikutip dalam laman berita jakarta.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, tetapi juga memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.