30.1 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANStimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis.

Melalui insentif ini, karyawan di sektor tertentu akan menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.

Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.

Dengan diterapkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.

Baca Juga

Jakarta dan IKN Bersinergi Bangun Infrastruktur Kota Masa Depan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendukung...

ASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

Jakarta - Pemerintah terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi dengan...

Belanja Negara Tembus Rp694,2 Triliun hingga Mei 2025, Pemerintah Fokus Program Prioritas

Jakarta - Pemerintah mencatat realisasi belanja sebesar Rp694,2 triliun...

Viral! Pendakian Ilegal di Gunung Merapi Terekam CCTV, Ini Tindakan Balai TNGM

Yogyakarta- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah...

HUT Jakarta, Tarif Transportasi Umum Cuma Rp1 Selama 24 Jam

Jakarta - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini