27.5 C
Jakarta
Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANStimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis.

Melalui insentif ini, karyawan di sektor tertentu akan menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.

Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.

Dengan diterapkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.

Baca Juga

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Wagub Rano Minta Warga Tak Panik

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan...

Informasi Wajib di Label Makanan MBG, Salah Satunya Larangan Dibawa Pulang

katafoto, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan...

Perusahaan Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Siapkan 3 Solusi Ini

katafoto, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka tiga jalur...

Investasi Nestlé Indonesia Dorong Penguatan UMKM dan Rantai Pasok Lokal

katafoto, Tangerang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Nestlé Indonesia...

Sulit Bicara Setelah Stroke? Terapi Musik Bisa Bantu Pemulihan Pasien

katafoto, Jakarta - Stroke dapat menimbulkan dampak serius terhadap...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini