Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Belanda mengadakan pertemuan di Jakarta pada Rabu (19/3) membahas mengenai pemindahan narapidana asal Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.
“Dua di antaranya tersangkut kasus narkotika, sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus berbeda. Selain itu, ada dua deteni yang ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi akibat permasalahan administrasi,” kata Yusril dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3).
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia bersikap terbuka terhadap kerja sama hukum dengan Belanda terkait pemindahan narapidana, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta keamanan nasional. “Jika kesepakatan ini terjalin, pemerintah Belanda harus menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan tetap wajib menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. “Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan,” tambah Yusril.
Apresiasi dari Pemerintah Belanda
Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem, mengapresiasi terhadap kebijakan Indonesia yang memungkinkan pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka. “Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Eric.
Eric juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Belanda telah melakukan pemindahan narapidana dengan beberapa negara di Uni Eropa melalui perjanjian antarnegara dan kerja sama bilateral yang baik.
Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama hukum antara kedua negara. Yusril menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap menghormati prinsip keadilan serta kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami akan terus memastikan bahwa keamanan nasional tetap terjaga serta setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia tetap dihormati,” pungkas Yusril.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan mekanisme pemindahan narapidana antara Indonesia dan Belanda dapat terwujud dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.