Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menepis kekhawatiran mengenai kembalinya konsep dwifungsi ABRI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (20/3), Supratman menegaskan bahwa aturan baru ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Ia juga mengajak publik untuk berdialog lebih lanjut guna menjernihkan persepsi yang berkembang.
“Saya ingin memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Kami terbuka untuk berdiskusi lebih jauh agar masyarakat memahami bahwa RUU ini tetap menghormati supremasi sipil,” ungkapnya.
Pembatasan Jabatan bagi Prajurit Aktif
Menurut Supratman, RUU TNI secara tegas membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan ditempati oleh anggota TNI yang masih berdinas. Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan di luar 14 instansi tersebut, maka ia harus pensiun terlebih dahulu.
“Di luar 14 kementerian/lembaga yang sudah ditentukan, seorang prajurit harus pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Ini bukti bahwa supremasi sipil tetap dijunjung tinggi,” jelas Supratman.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan 16 instansi, namun setelah pembahasan lebih lanjut, jumlahnya dikurangi menjadi 14. Beberapa instansi yang tetap dapat diisi oleh prajurit aktif antara lain Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional.
“Awalnya ada 16 kementerian/lembaga, tetapi setelah pembahasan jumlahnya dikurangi menjadi 14. Misalnya, jabatan Mensesneg yang memiliki Sekretaris Militer Presiden, itu bisa dirangkap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/3).
Pada hari yang sama, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tahap pertama untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI. Perubahan dalam rancangan undang-undang ini mencakup ketentuan tentang kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas, serta aturan mengenai jabatan sipil bagi prajurit aktif.
TNI Tetap Fokus pada Tugas Utama
Supratman kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur dwifungsi ABRI dalam rancangan ini. “RUU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Kami memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap berlaku, dan TNI tetap berfokus pada tugas pertahanan negara,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan yang ketat ini, diharapkan RUU TNI dapat menjaga keseimbangan antara peran TNI sebagai garda pertahanan negara dan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.