25.8 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALAturan Ganjil-Genap Tol Mudik: Tilang ETLE dan Sanksi Keluar Jalur Tol

Aturan Ganjil-Genap Tol Mudik: Tilang ETLE dan Sanksi Keluar Jalur Tol

Jakarta – Pemudik yang tetap nekat melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 harus bersiap menghadapi sanksi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk menindak pelanggaran tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sistem ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera di sejumlah titik strategis.

“Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui ETLE,” ujar Raden Slamet pada Senin (24/03).

Selain dikenakan tilang, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap juga akan dipaksa keluar dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri sebagai bentuk sanksi tambahan.

“Pemberlakuan ganjil-genap hanya berlaku di ruas-ruas tertentu dengan panjang yang bervariasi,” jelasnya.

Aturan Ganjil-Genap Tol Mudik: Tilang ETLE dan Sanksi Keluar Jalur Tol
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. (katafoto/HO/Humas Polri)

Penerapan Ganjil-Genap dan Skema Lalu Lintas Selama Mudik

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap akan diterapkan di beberapa ruas tol, antara lain:

  • Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
  • Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Penerapan kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Selain ganjil-genap, Polri juga menerapkan skema contra flow di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya dari Km 40 hingga Km 70. Contra flow tahap pertama akan diberlakukan pada Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, skema ini kembali diterapkan pada Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00-18.00 WIB dan Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00-18.00 WIB.

Untuk mengurai kemacetan lebih lanjut, skema one way juga diberlakukan di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. One way akan mulai diterapkan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

“Jika terjadi lonjakan arus mudik, terutama pada H-3 Idulfitri, kami akan menerapkan skema one way nasional, termasuk saat arus balik,” ungkap Agus.

Baca Juga

Hujan Lebat Mengancam, Jakarta Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Operasi...

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Darurat di Ketol

Aceh - Akses penghubung antardesa di Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Stasiun Jatake Segera Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mempersiapkan...

Kota Tua Jakarta Diserbu 2,4 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Jakarta - Kawasan Kota Tua Jakarta mencatat tingkat kunjungan...

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini