32 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI Naikkan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran, Segini Besarannya

Pemprov DKI Naikkan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran, Segini Besarannya

Jakarta – Kabar gembira bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang bertugas sebagai Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta. Tahun ini, mereka mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

Dengan adanya peningkatan ini, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini bertambah menjadi Rp6,4 juta.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kenaikan ini diberikan khusus kepada PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bekerja di lapangan.

“Tahun ini ada peningkatan penghasilan bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Februari 2025. Sebelumnya, mereka menerima gaji sesuai UMR, namun setelah dilakukan kajian terhadap beban kerja, diputuskan adanya tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” ujar Satriadi dikutip dalam laman berita jakarta pada Kamis (27/3).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tingkat risiko tinggi yang dihadapi para petugas serta kompetensi khusus yang mereka miliki.

Menurut Satriadi, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.

“Pekerjaan ini membutuhkan keterampilan khusus dan menghadapi risiko besar. Oleh karena itu, perlu ada apresiasi yang sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban,” jelasnya.

Saat ini, jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang, yang tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

“Kenaikan ini khusus diberikan kepada petugas yang bekerja langsung di lapangan. Petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk dalam kebijakan ini,” tambahnya.

Satriadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI, serta Gubernur yang telah mendukung tambahan penghasilan bagi petugas pemadam kebakaran.

Ia menuturkan bahwa usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda akibat perlunya kajian lebih mendalam, terutama dengan adanya kendala anggaran selama pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan tahun ini.

“Kenaikan ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas mereka,” tutup Satriadi.

Baca Juga

Governance Reset BUMN Jadi Sorotan, Langkah Baru Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Tanpa Sound System, Menag Pastikan Takbiran Tetap Jalan Meski Bertepatan dengan Nyepi

Jakarta - Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini