26.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI Naikkan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran, Segini Besarannya

Pemprov DKI Naikkan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran, Segini Besarannya

Jakarta – Kabar gembira bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang bertugas sebagai Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta. Tahun ini, mereka mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

Dengan adanya peningkatan ini, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini bertambah menjadi Rp6,4 juta.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kenaikan ini diberikan khusus kepada PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bekerja di lapangan.

“Tahun ini ada peningkatan penghasilan bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Februari 2025. Sebelumnya, mereka menerima gaji sesuai UMR, namun setelah dilakukan kajian terhadap beban kerja, diputuskan adanya tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” ujar Satriadi dikutip dalam laman berita jakarta pada Kamis (27/3).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tingkat risiko tinggi yang dihadapi para petugas serta kompetensi khusus yang mereka miliki.

Menurut Satriadi, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.

“Pekerjaan ini membutuhkan keterampilan khusus dan menghadapi risiko besar. Oleh karena itu, perlu ada apresiasi yang sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban,” jelasnya.

Saat ini, jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang, yang tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

“Kenaikan ini khusus diberikan kepada petugas yang bekerja langsung di lapangan. Petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk dalam kebijakan ini,” tambahnya.

Satriadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI, serta Gubernur yang telah mendukung tambahan penghasilan bagi petugas pemadam kebakaran.

Ia menuturkan bahwa usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda akibat perlunya kajian lebih mendalam, terutama dengan adanya kendala anggaran selama pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan tahun ini.

“Kenaikan ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas mereka,” tutup Satriadi.

Baca Juga

Lebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Riau - Persoalan agraria menjadi isu sentral dalam upaya...

Tren Wisata Etis, Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Gajah Tunggang

Bali Zoo resmi mengambil langkah strategis dalam pengelolaan satwa...

Trofi Piala Dunia FIFA 2026 Mendarat di Indonesia

Jakarta - Coca-Cola Indonesia mengajak pecinta sepak bola di...

Keliling Candi Prambanan Makin Asyik, Ada Golf Car hingga Ninebot

Menikmati kawasan Candi Prambanan tidak melulu harus dilakukan dengan...

Sumbang 14 Persen Investasi Nasional, Ekonomi Jakarta Tetap Ngebut di 2025

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kinerja...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini