Jakarta – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) belum lama ini resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan teknologi embedded SIM atau eSIM. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan migrasi penggunaan eSIM di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penggunaan eSIM dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko spam, phishing, serta praktik perjudian online. Menurutnya, teknologi ini memberi lapisan keamanan tambahan bagi pengguna perangkat seluler.
Namun demikian, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai bahwa permasalahan utama dalam penipuan digital tidak terletak pada jenis kartu SIM yang digunakan, melainkan pada lemahnya sistem dan prosedur pendaftaran nomor seluler.
“Meski eSIM menawarkan fitur keamanan seperti penguncian jarak jauh, tingkat penetrasi perangkat yang mendukung eSIM di Indonesia masih tergolong rendah, hanya sekitar 15 persen. Itu pun kebanyakan merupakan perangkat kelas atas yang jarang digunakan dalam tindak kejahatan siber,” jelas Alfons dalam pernyataannya, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa eSIM memiliki keunggulan praktis, khususnya bagi pengguna yang sering bepergian ke luar negeri karena tidak perlu mengganti kartu fisik.
Daftar Perangkat yang Mendukung eSIM di Indonesia:
iPhone:
- iPhone XR, XS
- iPhone 11 hingga iPhone 16 Series
- iPhone SE Gen 2
Samsung:
- Galaxy S20 hingga S25 Series
- Galaxy Z Flip dan Fold Series (3G/4G/5G)
Huawei:
- Huawei P40 Series
- Mate P40 Pro
Xiaomi:
- Redmi Note 11 Pro, 12 T Pro
- Xiaomi 13 hingga 14 Series
Oppo:
- Oppo Find X3 hingga X5 Pro
- Oppo Find N2 Flip
- Oppo A55s 5G
Meski demikian, Alfons menekankan bahwa penerapan sistem pemblokiran IMEI terhadap ponsel yang digunakan dalam aktivitas penipuan bisa menjadi solusi yang lebih efektif.
“Dengan memblokir IMEI, perangkat yang digunakan untuk tindakan kriminal tidak bisa lagi mengakses jaringan operator manapun di Indonesia. Ini akan meningkatkan biaya operasional pelaku kejahatan dan membuat mereka berpikir dua kali,” ungkapnya dikutip dalam laman liputan6.com
Ia juga menyarankan pembentukan sistem khusus untuk menampung laporan penipuan digital, yang kemudian diikuti dengan tindakan tegas berupa pemblokiran IMEI bagi perangkat terkait.
Lebih jauh, Alfons mengingatkan bahwa apa pun jenis teknologi yang digunakan—baik itu SIM, eSIM, maupun iSIM—akan percuma jika proses pendaftaran pengguna seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan konsisten.
“Tanpa penerapan prosedur yang benar, wacana pemanfaatan eSIM untuk memberantas kejahatan digital hanyalah jargon kosong,” tegasnya.
Sebagai tambahan, Alfons menyebut bahwa pemerintah juga perlu mendorong adopsi eSIM melalui kolaborasi aktif dengan operator seluler. Misalnya, melalui pemberian promo seperti diskon tagihan atau bonus pulsa bagi pengguna perangkat yang telah mengaktifkan eSIM.