Jakarta – Kabar baik datang bagi seluruh pegawai dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya di kementerian tersebut.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Kemdiktisaintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers yang digelar di Graha Kemdiktisaintek pada Selasa (15/4).
”Ini merupakan momen penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi. Pemberian tunjangan kinerja mencerminkan apresiasi negara terhadap peran strategis dosen dan pegawai dalam memajukan ilmu pengetahuan serta mendukung pembangunan nasional,” kata Brian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/04).
Tunjangan kinerja ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 dan akan diberikan secara bulanan. Untuk dosen ASN, terdapat pengaturan khusus. Jika dosen telah menerima tunjangan profesi, maka hanya akan diberikan selisih antara Tukin dan tunjangan profesi. Namun apabila tunjangan profesi lebih tinggi, maka dosen tetap menerima tunjangan tersebut.
Karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif, evaluasi kinerja dilakukan setiap semester. Penilaian untuk periode Januari hingga Juni 2025 akan dibayarkan pada Juli, sementara penilaian semester kedua (Juli–Desember) akan dicairkan pada pertengahan Desember 2025.
“Kami ingin memastikan proses evaluasi dilakukan secara adil dan transparan. Skema ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendidikan,” ujar Brian menutup pernyataannya.