29.2 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA EKBISENERGIPemerintah Siapkan Regulasi untuk Sumur Minyak Masyarakat

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Sumur Minyak Masyarakat

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan baru untuk melegalkan sumur-sumur minyak milik masyarakat melalui badan usaha resmi seperti koperasi atau BUMD. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam, sekaligus mengatasi dampak negatif dari kegiatan pengeboran ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra lokal. Pertama, kolaborasi teknis untuk mengelola sumur dan lapangan migas, baik yang tidak aktif maupun masih berproduksi. Kedua, kerja sama dengan koperasi atau BUMD yang melibatkan masyarakat. Ketiga, pengelolaan sumur tua yang sudah berjalan berdasarkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.

“Fokus penanganan sumur rakyat berada pada poin kedua, yakni model kerja sama antara koperasi/BUMD dengan kontraktor migas,” ujar Tri dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (28/4)

Mekanismenya, K3S akan mengelola sumur-sumur rakyat berdasarkan kontrak kerja sama dengan jangka waktu awal selama empat tahun. Selama periode ini, dilakukan pembinaan agar pengelolaan sesuai dengan standar praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Bila tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu tersebut, maka langkah penegakan hukum akan diambil.

Penambahan sumur baru juga dilarang selama masa pembinaan dan akan dikenai sanksi jika dilanggar. Tri menambahkan, saat ini ESDM sedang melakukan pemetaan sumur-sumur rakyat yang potensial untuk dijadikan bagian dari kerja sama tersebut, dengan target selesai dalam satu hingga satu setengah bulan ke depan.

Selain itu, minyak yang dihasilkan dari sumur legal ini nantinya harus dijual ke K3S, dan penyulingan ilegal akan ditindak tegas. Ke depan, hanya sumur yang memenuhi standar teknis yang akan diperbolehkan untuk tetap beroperasi.

Konsep kerja sama ini dirancang agar koperasi atau BUMD bisa menjadi mitra langsung kontraktor migas dalam skema B2B, tetap melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan lokal.

Diketahui, persebaran terbesar sumur minyak rakyat berada di Sumatera Selatan, terutama di Musi Banyuasin, serta wilayah lain seperti Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatera Selatan saja, jumlahnya mencapai lebih dari 7.700 sumur.

Baca Juga

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen...

Ketok Palu, DPR Sahkan RUU APBN 2026 Jadi Undang-Undang

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9)...

UMKM Naik Kelas, Pertamina Luncurkan Platform Belanja Online untuk Produk Lokal

Jakarta - Dalam upaya memperkuat perekonomian lokal sekaligus memperluas...

LG Perkuat Bisnis B2B di Indonesia dengan Tiga Strategi Besar, Apa Saja?

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia (LG) terus memperluas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini