Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan legalisasi kasino sebagai upaya menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Usulan tersebut disampaikan Galih dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Senin (12/5).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa menjadikan praktik perjudian sebagai sumber pendapatan negara tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Ia mengingatkan bahwa jalan terbaik untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan mengelola potensi sumber daya alam secara maksimal dan bertanggung jawab.
“Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi hanya demi menambah pendapatan negara. Kita punya kekayaan alam yang bisa dimaksimalkan. Perjudian jelas bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat,” tulis Kiai Cholil melalui akun media sosial resminya, yang telah dikonfirmasi oleh MUIDigital pada Selasa (13/5) di Jakarta.
Galih sebelumnya menyampaikan bahwa usulannya didasarkan pada langkah Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai membuka peluang operasional kasino untuk mendongkrak pendapatan negara. Ia berpendapat bahwa Indonesia dan UEA memiliki kesamaan karena keduanya mengandalkan sektor sumber daya alam sebagai andalan dalam PNBP.
Namun, pernyataan ini ditanggapi tegas oleh Kiai Cholil. Ia menilai bahwa kebijakan negara lain dalam melegalkan perjudian tidak bisa dijadikan acuan atau pembenaran bagi Indonesia untuk melakukan hal serupa.
“Praktik perjudian di negara lain tidak bisa dijadikan dalil untuk membenarkan legalisasi di sini. Indonesia punya dasar hukum dan nilai sosial sendiri yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.