Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Laporan bisa disampaikan melalui layanan hotline 110 tanpa dikenakan biaya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Silakan laporkan langsung ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110 secara gratis. Kami juga menyediakan kanal WhatsApp di nomor 0896-8233-3678 milik Divisi Humas Polri, yang siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam,” ujar Irjen Sandi dikutip dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/5)
Menurutnya, premanisme merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan harus diberantas. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman premanisme.
Ia menambahkan bahwa Polri tidak bekerja sendiri. Penindakan aksi premanisme dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan TNI dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan dan efektivitas operasi pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif,” jelas Irjen Sandi.
Hingga saat ini, Polri telah mengungkap ribuan kasus terkait aksi premanisme di berbagai daerah. Penindakan akan terus dilanjutkan secara tegas agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram.
“Polri akan selalu hadir melindungi warga negara. Sesuai arahan Bapak Kapolri, tidak boleh ada ruang bagi premanisme di negara hukum ini,” tegasnya.