32.6 C
Jakarta
Jumat, Mei 30, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANLPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Dampaknya bagi Nasabah

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler kedua tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Kebijakan ini mencakup simpanan dalam rupiah maupun valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam penetapan terbaru, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan BPR. Adapun TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sementara di BPR menjadi 6,50%. Untuk simpanan valas di bank umum, LPS mempertahankan TBP pada angka 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, terutama akibat kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang belum usai. Pertumbuhan ekonomi dunia pada kuartal I 2025 juga menunjukkan pola yang berbeda-beda di setiap negara, sementara inflasi yang sempat melandai dinilai masih rentan meningkat.

“Sebagian besar bank sentral di dunia mulai memangkas suku bunga sebagai upaya menjaga laju pemulihan ekonomi. Hal ini mendorong meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global, seiring pergeseran ekspektasi investor terhadap arah kebijakan suku bunga,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Ekonomi Domestik Tetap Solid Meski Hadapi Risiko

Di sisi lain, Purbaya menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia masih menunjukkan kinerja yang relatif baik. Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 4,87% secara tahunan pada kuartal pertama 2025. Aktivitas manufaktur dan ritel mulai kembali ke kondisi normal pasca-Lebaran, sementara arus modal asing (inflow) kembali masuk ke pasar keuangan domestik selama bulan Mei, mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek Indonesia.

Ia menambahkan, “Dukungan lintas sektor perlu diperkuat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.”

Perbankan Tetap Tangguh, Kredit dan DPK Tumbuh Positif

Menurut data LPS, sektor perbankan menunjukkan tren positif. Kredit per April 2025 tumbuh 8,88% secara tahunan (year-on-year), didukung oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 15,2%. Dana pihak ketiga (DPK) juga naik sebesar 4,55%, dengan pertumbuhan simpanan giro dan tabungan masing-masing 6,02% dan 6,05%.

Dari sisi permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan masih kuat di level 25,43% (data Maret 2025), jauh di atas ambang batas ketentuan. Rasio likuiditas juga tergolong sehat, dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 111,32% dan rasio Alat Likuid terhadap DPK sebesar 25,23%, jauh melebihi threshold minimum masing-masing 50% dan 10%.

Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berhasil dikendalikan pada angka 2,24%, dan Loan at Risk (LaR) terus menurun ke angka 9,92% dari total kredit yang disalurkan.

Penjaminan LPS Tetap Kuat, Jangkau Hampir Seluruh Nasabah

Hingga April 2025, LPS mencatat bahwa 99,94% rekening nasabah di bank umum memiliki saldo di bawah batas penjaminan Rp2 miliar. Artinya, sekitar 621,8 juta rekening telah sepenuhnya dijamin oleh LPS. Angka ini melampaui mandat Undang-Undang LPS yang mewajibkan cakupan minimum 90%, dan juga melebihi standar internasional yang ditetapkan oleh IADI (International Association of Deposit Insurers) sebesar 80%.

Suku Bunga Simpanan Masih Stabil, Ada Potensi Turun

LPS juga mengamati pergerakan suku bunga simpanan pasar. Untuk simpanan dalam rupiah, suku bunga pasar tercatat naik tipis sebesar 3 bps menjadi 3,56% pada Mei 2025 dibandingkan Januari. Namun, potensi penurunan masih terbuka, seiring keputusan Bank Indonesia menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps dan kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar.

Di sisi lain, suku bunga pasar untuk simpanan valas menunjukkan pergerakan yang lebih dinamis. Pada Mei 2025, naik sebesar 11 bps menjadi 2,17%, dipengaruhi oleh ekspektasi pasar terhadap kebijakan The Fed dan kebutuhan valas dalam negeri.

Purbaya menegaskan pentingnya transparansi dari pihak bank kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku. Bank diminta menyampaikan informasi ini secara terbuka melalui berbagai media dan kanal komunikasi.

“Ini bagian dari upaya melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Bank wajib mengikuti ketentuan TBP dalam aktivitas penghimpunan dana,” tutupnya.

Baca Juga

Teknologi Medis Swedia Jadi Sorotan dalam Kunjungan ke RS Dharmais

Jakarta - Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD) mendapat kunjungan...

Tren Tanaman Hias Meningkat, TIKI Hadirkan Layanan Khusus Pengiriman Tanaman

Jakarta - Tren merawat tanaman hias terus tumbuh dalam...

TNI Tegaskan Netral, Tuduhan Intimidasi terhadap Media Tak Berdasar

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan bahwa...

Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah tengah menyusun skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar...

ASDP Dorong Pariwisata Waterfront dan Akses Transportasi 3T

Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini