32.6 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTes Kemampuan Akademik Mulai Diterapkan, Ini Fungsi dan Jadwal Lengkapnya

Tes Kemampuan Akademik Mulai Diterapkan, Ini Fungsi dan Jadwal Lengkapnya

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 3 Juni 2025 dan akan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

TKA hadir sebagai alat ukur akademik berskala nasional yang dirancang untuk memberikan penilaian yang setara bagi seluruh siswa di Indonesia, baik yang berasal dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

“TKA merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang pendidikan, mendapatkan pengakuan atas hak belajarnya secara adil,” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin, dalam pernyataan tertulis Minggu (8/6).

Berbeda dari ujian akhir biasa, TKA memiliki peran strategis sebagai instrumen pendukung kebijakan pendidikan nasional. Tes ini digunakan dalam berbagai kebutuhan penting, mulai dari seleksi prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal, hingga pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

Lima Fungsi Utama TKA:

  1. Menjadi dasar seleksi PPDB jalur prestasi untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  2. Digunakan dalam proses seleksi nasional jalur prestasi masuk perguruan tinggi.
  3. Menjadi acuan penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal.
  4. Digunakan sebagai referensi akademik yang sah dan setara untuk berbagai kebutuhan seleksi.
  5. Menjadi alat pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, peserta TKA akan memperoleh nilai, kategori capaian nasional, dan sertifikat resmi, baik yang berasal dari jalur formal maupun nonformal.

Tahun 2025 menjadi tahap awal penerapan TKA untuk siswa kelas 12 SMA/MA dan akhir SMK/MAK. Sedangkan siswa SD dan SMP baru akan mengikuti TKA mulai tahun 2026. Penjadwalan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan kualitas pelaksanaan di lapangan.

Yang menarik, TKA juga terbuka bagi peserta didik dari program Paket C (nonformal) dan jalur informal, sehingga semua siswa memiliki peluang yang sama untuk memperoleh sertifikasi akademik yang sah.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, masyarakat bisa melihat langsung isi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui situs resmi:
jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Baca Juga

Lima Tambang di Raja Ampat Diawasi Ketat oleh Pemerintah

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Pakai Rompi Antipeluru, Menkeu dan Menhan Sambangi Papua Bahas Stabilitas Nasional

Papua —Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Keuangan...

Lonjakan PHK Picu Kekhawatiran Sosial, Unair Soroti Peran Pemerintah dan Perbankan

Surabaya - Meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di...

Tiga Dekade Garda Oto: Apresiasi dan Inovasi Bersama Pelanggan Setia

Jakarta - Perjalanan selama 30 tahun atau selama tiga...

Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini