Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas bunga di layanan pinjaman online (pinjol) legal bukan merupakan kesepakatan antarpelaku industri, melainkan hasil kebijakan resmi dari otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut bahwa aturan ini sudah lama diarahkan oleh OJK dan ditegaskan secara resmi melalui surat edaran dan ketentuan internal.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) adalah hasil arahan OJK, bukan kesepakatan pelaku usaha. Ini tertuang dalam surat OJK No. S-408/NB.213/2019 serta diperkuat lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2023,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lindungi Konsumen dan Bedakan Pinjol Legal dengan Ilegal
Menurut Agusman, seperti dilansir dari laman liputan6, kebijakan pembatasan bunga ini bertujuan melindungi masyarakat dari beban bunga yang mencekik, serta untuk membedakan penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar di OJK—dikenal dengan istilah Pindar—dengan pinjol ilegal yang tidak punya izin resmi.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat membedakan mana penyedia layanan yang diawasi OJK dan mana yang tidak. Ini juga bagian dari perlindungan konsumen agar tidak terjebak pinjaman dengan bunga tinggi dari pinjol ilegal,” lanjutnya.
OJK Hormati Proses Hukum KPPU
Terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPPU, OJK menyatakan bersikap terbuka dan siap berkoordinasi jika dibutuhkan. OJK menekankan pentingnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“OJK menghormati jalannya investigasi yang dilakukan KPPU dan siap berkoordinasi sesuai kebutuhan. Pengawasan terhadap industri Pindar tetap berjalan seperti biasa,” tegas Agusman.
Evaluasi Berkala dan Pengawasan Berkelanjutan
Agusman menambahkan bahwa OJK terus melakukan evaluasi terhadap batas manfaat ekonomi yang diterapkan pelaku fintech lending. Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara juga dijalankan secara berkala untuk memastikan keamanan pengguna.
“Kami ingin memastikan layanan fintech lending tetap memberikan rasa aman dan dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen,” pungkasnya.