Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas soal tambang di Raja Ampat. Berdasarkan arahan beliau, diputuskan bahwa izin empat perusahaan tersebut akan dicabut,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah terlebih dahulu menggelar proses evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Presiden disebut telah menugaskan sejumlah menteri untuk mengumpulkan informasi di lapangan secara menyeluruh dan objektif.
“Presiden meminta Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta kami di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk melakukan koordinasi dan pendalaman data secara menyeluruh,” katanya.
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pencabutan IUP ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden yang terbit pada Januari 2025 mengenai penertiban kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan berbagai aktivitas ekonomi yang berbasis sumber daya alam, terutama yang berada di wilayah sensitif lingkungan seperti Raja Ampat.
“Kasus tambang di Raja Ampat ini adalah bagian dari upaya penertiban menyeluruh yang tengah dijalankan pemerintah terhadap aktivitas yang berdampak pada kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Apresiasi untuk Partisipasi Publik
Pemerintah juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat dan pegiat sosial yang turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas tambang di kawasan konservasi. Prasetyo menyatakan bahwa suara masyarakat menjadi dorongan penting dalam proses pengambilan keputusan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan informasi, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pengguna media sosial yang aktif menunjukkan kepedulian,” katanya.
Seruan untuk Tetap Kritis dan Bijak
Menutup pernyataannya, Mensesneg mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun juga bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait isu-isu lingkungan. Ia menekankan pentingnya memastikan data yang beredar benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
“Terima kasih atas partisipasi publik. Inilah keputusan resmi dari pemerintah,” tutup Prasetyo.