Jakarta– Pemerintah terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2025 tetap stabil di angka sekitar 5%. Untuk itu, berbagai strategi disiapkan guna memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan diperkuat melalui keterangan pers oleh sejumlah menteri terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS.
Hasil rapat tersebut menghasilkan lima paket kebijakan stimulus yang siap diterapkan, yaitu: Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penguatan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dikutip dari keterangan tertulis, salah satu kebijakan utama dalam program Diskon Transportasi adalah pemberian insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama bulan Juni hingga Juli 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.

Melalui skema ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif normal yang seharusnya 11%, karena sisanya ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp430 miliar untuk mendukung kebijakan ini.
Insentif ini berlaku untuk:
- Pembelian tiket: 5 Juni–31 Juli 2025
- Tanggal penerbangan: 5 Juni–31 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan hasil koordinasi lintas kementerian. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah dinamika global.
“Dengan adanya insentif ini, mobilitas masyarakat selama pertengahan tahun diharapkan meningkat. Hal ini diharapkan berdampak positif, terutama bagi sektor transportasi dan pariwisata yang masih terus memulihkan diri,” ujar Airlangga.