Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), melalui situs jual beli internasional.
Dalam pernyataannya saat menghadiri kegiatan Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor, Sumedang, pada Senin (23/6), Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu, baik warga negara Indonesia maupun asing.
“Tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara pribadi seutuhnya. Kepemilikannya diatur dengan ketat oleh undang-undang. Maksimal hanya boleh dikuasai hingga 70 persen,” tegas Bima Arya.
Ia menjelaskan bahwa sekalipun suatu pulau atau lahan bisa disewakan atau dikelola oleh pihak swasta, tetap ada batasan hukum yang melindungi kedaulatan negara serta hak masyarakat atas wilayah tersebut.
“Penyewaan pun tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Dilansir dari laman berita satu, Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap wilayah-wilayah strategis dan rawan, terutama pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan wilayah Indonesia secara ilegal, khususnya melalui platform daring internasional.
Isu ini mencuat setelah ditemukan beberapa pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dipasarkan di situs properti luar negeri. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelanggaran kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.
Berbagai kalangan pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah-wilayah yang rentan tersebut.