30 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
BerandaTREN OTOSOLUSISiapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya

Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya

Jakarta – Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di jalanan Indonesia. Banyak pengendara beranggapan bahwa jika mereka sedang terburu-buru atau dalam kondisi darurat, maka melanggar lampu lalu lintas dianggap wajar. Sayangnya, anggapan ini keliru dan berisiko besar, baik secara hukum maupun keselamatan.

Siapa Saja yang Boleh Melanggar Lampu Merah?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan dan diperbolehkan melintas meskipun lampu lalu lintas sedang merah. Itupun dengan syarat dan prosedur ketat.

Melansir dari laman berita satu, kendaraan yang masuk dalam kategori prioritas antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran
  • Ambulans yang membawa pasien atau dalam kondisi gawat darurat
  • Kendaraan penyelamat untuk kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan pejabat asing atau tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi resmi atau kendaraan yang mendapat izin khusus dari kepolisian

Meskipun berada dalam daftar prioritas, kendaraan-kendaraan ini tidak bisa sembarangan melanggar lampu merah. Harus ada tanda resmi seperti pengawalan polisi, sirene, atau lampu rotator, dan tindakan tersebut tidak boleh membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi.

Peran Diskresi Polisi di Lapangan

Selain kendaraan prioritas, petugas kepolisian juga memiliki hak diskresi, yaitu wewenang untuk mengambil keputusan di luar aturan normal demi kepentingan umum, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Diskresi ini bisa digunakan, misalnya dalam situasi:

  • Bencana alam atau kecelakaan besar
  • Pengamanan acara kenegaraan atau tamu VVIP
  • Kemacetan berat yang menghambat layanan darurat

Melalui diskresi, petugas berwenang mengatur lalu lintas, termasuk memperbolehkan kendaraan melaju saat lampu merah, selama dilakukan secara profesional dan tetap memprioritaskan keselamatan.

Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua kondisi darurat membenarkan penerobosan lampu merah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pelanggaran ini bisa dikenakan tilang, denda, atau bahkan pidana jika menyebabkan kecelakaan.

Melanggar lampu merah tanpa alasan yang sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Aturan mengenai siapa yang boleh melintasi lampu merah sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Untuk masyarakat umum, aturan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.

Baca Juga

Momen Bersejarah, Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates

Presiden Prabowo Subianto, bertemu dengan tokoh filantropi dunia sekaligus...

Kemenperin Siapkan Aturan SNI Stainless Steel 304 untuk Program MBG

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan mengenai...

Tak Hanya Kuliner, Sentra Fauna Jakarta Hadirkan Amphitheater untuk Seni dan Budaya

Jakarta - Pembangunan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta di...

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Tegaskan 1 Tahun Prasekolah Jadi Kunci Transisi ke SD

Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam merealisasikan wajib belajar...

Indonesia Duduki Kursi Strategis UPU, Bawa Suara Negara Berkembang di Layanan Pos Dunia

Jakarta - Indonesia resmi terpilih kembali sebagai anggota Council...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini