26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMPedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di marketplace merupakan bentuk perubahan mekanisme—bukan penambahan beban pajak baru.

“Selama ini, pedagang membayar PPh secara mandiri. Ke depan, pajak akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Skema Lebih Sederhana, Tak Bebani UMKM

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar dari pajak penghasilan, tetapi justru mempermudah proses pembayaran bagi para pelaku usaha digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi di dalam sistem marketplace.

Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap bebas dari pungutan PPh 22.

“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Skema ini dirancang untuk mendorong efisiensi, bukan untuk memberatkan,” jelasnya.

Penerapan PPh 22 ini juga ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tidak tercatat atau shadow economy, yang selama ini cukup marak di sektor perdagangan daring.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat dan lebih sesuai dengan skala usaha mereka,” ujar Rosmauli.

Masih dalam Tahap Finalisasi

Meski telah digodok cukup matang, regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, melalui DJP, memastikan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan kementerian terkait.

Rosmauli menyebut, sejauh ini respons dari para pemangku kepentingan cukup positif. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem e-commerce siap beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.

“Ketika aturan ini sudah resmi diberlakukan, kami akan sampaikan ke publik secara terbuka dan komprehensif. Kejelasan dan transparansi adalah prioritas kami,” pungkasnya.

Baca Juga

KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi...

Mau Jadi Pramudi Mikrotrans Jakarta? Gaji dan Pelatihan Menanti

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Baznas Bazis...

Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Stunting Masih Tinggi, Plan Indonesia Soroti Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta - Plan Indonesia menilai pelaksanaan program makan bergizi...

Pemprov Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Hotel

Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini