24.5 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA EKBISENERGISumur Minyak Masyarakat Diatur Ulang, Pemerintah Larang Penambahan Baru

Sumur Minyak Masyarakat Diatur Ulang, Pemerintah Larang Penambahan Baru

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Lewat regulasi terbaru, sumur-sumur minyak milik masyarakat kini bisa tetap beroperasi, namun wajib melakukan perbaikan sesuai standar teknis yang ditetapkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak lingkungan, mengurangi risiko keselamatan, serta merespons dinamika sosial di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menambah penerimaan negara.

Dikutip dari keterangan tertulis, penataan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Migas. Dalam regulasi ini, sumur rakyat akan dikelola di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM dan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa praktik sumur ilegal yang dijual ke kilang gelap tak boleh lagi dibiarkan. “Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat. Belum lagi ancaman terhadap keselamatan dan lingkungan,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bukan sekadar melegalkan sumur rakyat, melainkan bentuk penataan dan pembinaan agar pengelolaan sumur sesuai kaidah keteknikan. “Selama masa transisi empat tahun, pengelolaan akan dilakukan di bawah entitas resmi seperti BUMD atau koperasi yang bekerja sama dengan KKKS,” jelasnya.

Langkah ini hanya berlaku bagi sumur-sumur masyarakat yang sudah eksis saat ini. Saat ini, Pemprov dan KKKS tengah melakukan pendataan untuk menentukan jumlah pastinya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi untuk pembukaan sumur-sumur baru. Jika ditemukan, akan langsung dihentikan dan diproses secara hukum.

Kilang ilegal juga masuk dalam sasaran penertiban. Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual ke KKKS agar tercatat dalam data produksi migas nasional.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan solusi tengah yang memperhatikan aspek sosial sekaligus kepentingan negara. “Kita ingin meredam konflik sosial, memperbaiki lingkungan, dan menaikkan lifting nasional. Target awalnya adalah tambahan 10 ribu barel per hari atau bahkan lebih,” tegasnya.

Adapun skema implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 mencakup tiga tahap utama: pendataan sumur rakyat, penunjukan pengelola resmi (BUMD/koperasi/UMKM), serta penyusunan perjanjian kerja sama dengan KKKS.

Baca Juga

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Bangkit

Aceh - Instalasi Farmasi RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang...

Naik MRT Lebih Praktis, Amar Bank Resmi Masuk Ekosistem MyMRTJ

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank)...

Indonesia Pavilion Resmi Dibuka di WEF Davos 2026

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, secara resmi membuka Indonesia...

Apem Beras, Jajanan Legendaris Jogja yang Sarat Makna dan Sejarah

Yogyakarta - Apem beras merupakan salah satu jajanan tradisional...

CKG 2025 Tembus 70 Juta Peserta, Gorontalo Jadi yang Tertinggi

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 mencatat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini