27.7 C
Jakarta
Senin, Agustus 18, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHKejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam pemanfaatan hasil tebangan hutan pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang digunakan untuk proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah kerja Perum Perhutani, tepatnya di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, yang berada di bawah Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Pemanfaatan kawasan hutan yang dimaksud mencakup lahan seluas 100,80 hektare di Kecamatan Conggeang dan Ujungjaya, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2020.

“Kami menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penebangan kayu di wilayah IPPKH. Salah satu modus yang digunakan adalah mark-up dalam pertanggungjawaban biaya,” ujar Adi kepada awak media, Senin (30/6).

Dua Modus Korupsi Ditemukan

Melansir dari laman berita satu, dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan dua skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara:

  1. Penyalahgunaan Dana Pemanfaatan Kayu
    Oknum internal Perhutani diduga memalsukan laporan realisasi biaya penebangan dan pengangkutan kayu. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian dari praktik ini mencapai sekitar Rp 227 juta.
  2. Penggelapan Hasil Produksi Kayu
    Selain itu, sejumlah kayu hasil tebangan—baik kayu bakar maupun kayu perkakas—tidak dilaporkan atau disetorkan sesuai prosedur. Diduga kayu-kayu tersebut dijual ke pihak ketiga dengan dalih diberikan kepada masyarakat, didukung oleh dokumen palsu. Kerugian negara dari modus ini mencapai sekitar Rp 1,95 miliar.

Sejauh ini, kejaksaan telah meminta keterangan dari 25 orang saksi, mayoritas merupakan pegawai Perhutani atau pihak terkait lainnya.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini,” tegas Adi Purnama.

Baca Juga

KAI Gandeng Kasultanan Yogyakarta Kelola Tanah untuk Pertumbuhan Pariwisata

Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kasultanan...

Heboh, Semburan Lumpur dan Gas Bumi Hantam Atap Sekolah di Lampung

Lampung - Warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu...

Diskon Diperpanjang 2 Hari, Naik Transportasi di Jakarta Cuma Rp80 Aja

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan...

80 Relawan Tangsel Bentangkan Bendera 30×45 Meter di Situ Gintung

  Pembentangan bendera merah putih raksasa di Situ Gintung menjadi...

Produk Plastik Indonesia Tembus Pasar Guyana, Ekspor Perdana Capai Rp374 Juta

Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melepas ekspor perdana...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini