Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi di sektor perdagangan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini ditempuh melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha, dengan tujuan mempercepat investasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama di sektor padat karya.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
“Deregulasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem usaha dan menjaga stabilitas investasi, khususnya pada sektor padat karya. Ini juga menjadi respons terhadap dinamika ketidakpastian global,” ujar Menko Airlangga.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa paket deregulasi tersebut akan dituangkan dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan implementasinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis.

Deregulasi Kebijakan Impor
Dalam hal deregulasi impor, Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan sembilan Permendag baru. Di antaranya adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor dan delapan Permendag lain berdasarkan klaster komoditas, mulai dari tekstil, pertanian, hingga barang konsumsi.
Permendag ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan. Relaksasi kebijakan mencakup empat kelompok barang prioritas: bahan baku industri, produk pendukung program nasional (seperti nampan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis), produk industri berdaya saing (seperti alas kaki dan sepeda), dan produk kehutanan.
Untuk produk kehutanan, relaksasi dilakukan dengan penghapusan syarat Persetujuan Impor (PI), meski tetap mewajibkan adanya Deklarasi Impor (DI) untuk menjamin legalitas produk.
Kemudahan Berusaha
Dalam mendukung kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha waralaba.
Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari kerja sejak permohonan diajukan, maka dokumen permohonan bisa digunakan sementara sebagai dasar operasional usaha.
Tak hanya itu, Kemendag juga mencabut empat Permendag lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Pencabutan ini mencakup regulasi lama terkait izin usaha perdagangan, distribusi barang, laporan keuangan perusahaan, serta pengadaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Seluruh upaya deregulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tutup Mendag Budi.