28.8 C
Jakarta
Kamis, Agustus 20, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHDigerebek Pemprov Riau, Tambang Galian C di Kampar Disegel

Digerebek Pemprov Riau, Tambang Galian C di Kampar Disegel

Riau – Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3). Dari hasil peninjauan tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin.

“Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal,” ujar Ismon dikutip dari laman infopublik. 

Ia menerangkan, PT Azul Makona Kreasindo sebenarnya mengantongi izin operasional untuk lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, praktik di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan di luar batas area yang tercantum dalam izin.

“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan sesuai izin, melainkan pada lahan milik PT Surya Andalan Abadi. Jadi, kami anggap ini sebagai aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Sebagai langkah tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau yang tergabung dalam tim langsung melakukan penyegelan di lokasi tambang guna memastikan penghentian kegiatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika, menyampaikan bahwa setelah penyegelan, Pemerintah Provinsi Riau akan memanggil kedua perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti akan kami panggil dua perusahaan ini, yaitu PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi, untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Kami juga akan mendalami alasan penambangan dilakukan di luar lokasi izin, apakah ada kerja sama atau hal lainnya,” ujarnya.

Vera menambahkan, tim akan menyusun berita acara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kasatpol PP dan tim yang turun ke lapangan akan menandatangani berita acara tersebut untuk kemudian diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS),” katanya.

Pemprov Riau juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas perusahaan setelah penyegelan dilakukan.

“Kami meminta peran masyarakat. Apabila terdapat aktivitas penambangan kembali, silakan didokumentasikan dengan menyertakan titik koordinat. Untuk perusahaan yang melanggar, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin secara permanen,” tegasnya.

Baca Juga

BGN Beberkan Penyebab Dugaan Insiden MBG di Karo, Ikan Dibiarkan 12 Jam

Medan - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau...

Pasca Gempa NTT, Telkomsat Kerahkan Teknologi Satelit untuk Pulihkan Komunikasi

Jakarta - Pasca gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT),...

HUT RI ke-81, Pramono Ungkap Strategi Besar Membangun Kota Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara...

Gempa Guncang NTT, Mentan Amran Salurkan 5.386 Ton Beras untuk Warga Terdampak

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil...

Terkumpul Rp3,8 Miliar, ASN DKI Kompak Bantu Korban Gempa NTT

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, bantuan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini