Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan telah terjadi 30 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa modus utama dari pelanggaran tersebut adalah pemindahan isi tabung LPG 3 kg—yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah—ke tabung nonsubsidi. Praktik ilegal ini terungkap berkat kerja sama antara Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan aparat penegak hukum.
“Hingga akhir Juni 2025, hasil koordinasi kami dengan aparat penegak hukum berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus pidana terkait penyalahgunaan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi,” ujar Tri Winarno dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tri juga mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, realisasi distribusi LPG subsidi ukuran 3 kg telah mencapai 3,49 juta metrik ton (MT), atau sekitar 42,7% dari total kuota nasional tahun ini yang ditetapkan sebesar 8,17 juta MT.
Untuk memastikan kuota tersebut tidak melebihi batas yang telah ditetapkan, pemerintah menyiapkan beberapa langkah pengawasan dan pengendalian bersama para pemangku kepentingan.
Langkah pertama adalah transformasi sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Pada tahap awal, pendataan konsumen telah dilakukan melalui sistem digital milik Pangkalan Pertamina. Hingga 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi, mencakup rumah tangga, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan.
Langkah kedua, pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberikan keterangan ahli dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.
Langkah ketiga, pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG 3 kg terus dilakukan secara berkala. Dari Januari hingga Mei 2025, tercatat telah dilakukan pemeriksaan administratif terhadap 1.865 agen atau penyalur, serta verifikasi lapangan terhadap 123 agen atau penyalur melalui metode uji petik.
“Seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke pihak yang berhak dan mencegah kebocoran distribusi di lapangan,” tutup Tri.