31.3 C
Jakarta
Jumat, Juli 4, 2025
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANAturan KAI: Ini Perangkat yang Boleh dan Tak Boleh di Stop Kontak...

Aturan KAI: Ini Perangkat yang Boleh dan Tak Boleh di Stop Kontak Kereta

Jakarta – Fasilitas stop kontak di kereta api memang sangat membantu penumpang untuk tetap terhubung selama perjalanan. Namun, tidak sembarang perangkat elektronik boleh dicharge di sana. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan agar penumpang menggunakan stop kontak dengan bijak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

Perangkat yang Dilarang Disambungkan

Melansir dari laman kabarbumn, KAI melarang penggunaan stop kontak untuk perangkat elektronik dengan konsumsi daya tinggi, karena dapat mengganggu sistem kelistrikan kereta yang kapasitasnya terbatas. Berikut adalah beberapa perangkat yang tidak boleh digunakan:

  • Pengering rambut (hair dryer)
  • Catokan rambut
  • Teko listrik (ketel)
  • Penanak nasi (rice cooker)
  • Alat elektronik berdaya besar lainnya

Penggunaan perangkat ini berisiko menyebabkan gangguan kelistrikan, merusak sistem kereta, hingga mengancam keselamatan perjalanan dan kenyamanan penumpang lain.

Perangkat yang Aman Digunakan

Lalu, perangkat apa saja yang boleh dicharge di stop kontak kereta? KAI memperbolehkan perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti ponsel, power bank, laptop, tablet, konsol permainan portable dam Earphone nirkabel (TWS)

Perangkat-perangkat ini aman karena sesuai dengan kapasitas listrik yang disediakan di kereta. Sistem kelistrikan di kereta api dirancang dengan kapasitas terbatas untuk menjamin operasional yang aman. Penggunaan perangkat berdaya tinggi dapat:

  • Mengganggu stabilitas kelistrikan kereta
  • Menyebabkan kerusakan pada sistem
  • Membahayakan keselamatan perjalanan
  • Mengurangi kenyamanan penumpang lainnya

Baca Juga

Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, ESDM Ungkap 30 Kasus Sepanjang Semester Pertama

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

APBN Aman, Kemenkeu Pastikan Program Perlinsos Lanjut hingga Akhir 2025

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa...

Sound System Masjid di Ibu Kota Akan Direvitalisasi Mulai 2026

Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan...

PGRI Soroti 6 Isu Pendidikan Nasional dari Penjurusan SMA, SPMB hingga Kurikulum Digital

Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti enam...

LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini