27.3 C
Jakarta
Selasa, Desember 2, 2025
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANAturan KAI: Ini Perangkat yang Boleh dan Tak Boleh di Stop Kontak...

Aturan KAI: Ini Perangkat yang Boleh dan Tak Boleh di Stop Kontak Kereta

Jakarta – Fasilitas stop kontak di kereta api memang sangat membantu penumpang untuk tetap terhubung selama perjalanan. Namun, tidak sembarang perangkat elektronik boleh dicharge di sana. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan agar penumpang menggunakan stop kontak dengan bijak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

Perangkat yang Dilarang Disambungkan

Melansir dari laman kabarbumn, KAI melarang penggunaan stop kontak untuk perangkat elektronik dengan konsumsi daya tinggi, karena dapat mengganggu sistem kelistrikan kereta yang kapasitasnya terbatas. Berikut adalah beberapa perangkat yang tidak boleh digunakan:

  • Pengering rambut (hair dryer)
  • Catokan rambut
  • Teko listrik (ketel)
  • Penanak nasi (rice cooker)
  • Alat elektronik berdaya besar lainnya

Penggunaan perangkat ini berisiko menyebabkan gangguan kelistrikan, merusak sistem kereta, hingga mengancam keselamatan perjalanan dan kenyamanan penumpang lain.

Perangkat yang Aman Digunakan

Lalu, perangkat apa saja yang boleh dicharge di stop kontak kereta? KAI memperbolehkan perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti ponsel, power bank, laptop, tablet, konsol permainan portable dam Earphone nirkabel (TWS)

Perangkat-perangkat ini aman karena sesuai dengan kapasitas listrik yang disediakan di kereta. Sistem kelistrikan di kereta api dirancang dengan kapasitas terbatas untuk menjamin operasional yang aman. Penggunaan perangkat berdaya tinggi dapat:

  • Mengganggu stabilitas kelistrikan kereta
  • Menyebabkan kerusakan pada sistem
  • Membahayakan keselamatan perjalanan
  • Mengurangi kenyamanan penumpang lainnya

Baca Juga

MILO Activ Indonesia Race 2025 Siap Pecahkan Rekor 25.000 Pelari

Puncak MILO ACTIV Indonesia Race 2025 akhirnya resmi digelar...

Penyandang Disabilitas DKI Kini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan secara...

Gandeng Dukcapil, DANA Premium Mini Bantu Anak Kelola Uang Sejak Dini

Jakarta - DANA resmi memperkenalkan DANA Premium Mini (Premini),...

Mengejutkan, Riset Ungkap 80 Persen Pekerja Nilai PHK Masih Tidak Manusiawi

Jakarta - Populix, perusahaan riset teknologi bersama platform pencarian...

Hadapi Cuaca Ekstrem, Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan Status Tanggap...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini